Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan DPRD Palangka Raya Tarik Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah

  • Oleh Hendri
  • 20 Juni 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda, Senin 20 Juni 2022. Salah satu agendanya membahas tentang penarikan Raperda Perencanaan Pembangunan Daerah dari Propemperda 2022.

Rapat paripurna yang digelar perdana secara tatap muka ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Basirun B Sahepar dan dihadiri Wali Kota Fairid Naparin serta seluruh pimpinan SOPD dan anggota DPRD.

Basirun mengatakan, beberapa waktu yang lalu Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD telah melakukan rapat bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyepakati penarikan Raperda Inisiatif.

Selain itu juga berkonsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Adapun alasan penarikan raperda tersebut, ada beberapa faktor.

Pertama, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di daerah, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial.

Sekanjutnya, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD adalah bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Pokir DPRD dapat terakomodir secara optimal dalam perencaaan pembangunan daerah, dengan melakukan singkronisasi dan penyelarasan rencana kerja antar SOPD maupun anggota DPRD yang dituangkan dalam RKPD," ungkapnya.

Oleh Karena itu, Pokir DPRD harus selaras dengan visi dan misi kepala daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kemudian RPJMD tersebut dijabarkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah.

Sebelum diparipurnakan, legislator Partai Demokrat ini menyatakan Pokir DPRD perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan dengan Bappeda, serta memastikan bahwa Pokir DPRD tersebut sudah terakomodir dalam RKPD melalui SIPD.

"Dengan adanya keselarasan dalam RKPD, maka tidak akan terjadi konplik pada saat pembahasan KUA dan PPA serta pembahasan RAPBD," jelasnya.

Sehingga Raperda tentang Perencanaan Pembangunan Daerah cukup diatur oleh Peraturan perundangan yang telah ada seperti UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional, PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru