Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemuda Ditangkap Polisi karena Cabuli Anak 12 Tahun di Pangkalan Bun

  • Oleh Wahyu Krida
  • 24 Juni 2022 - 22:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran ulahnya mencabuli anak berusia 12 tahun seorang laki-laki warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 24 Juni 2022 menjelaskan perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada 20 Juni 2022 di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka dan korban sudah mengenai sekitar 3 bulan. Lantaran sudah akrab dan saling mengenal, ternyata pada hari kejadian tersangka mengirimkan pesan WhatsApp pada korban untuk mengajaknya berhubungan badan," jelasnya.

Ajakan tersebet tentunya ditolak oleh korban dengan alasan takut hamil. "Dengan segala bujuk rayu tersangka menyuruh korban untuk minum pil KB agar tidak hamil. Setelah itu, tersangka nekad mendatangi rumah korban," jelasnya.

Menurut kapolres, sesampainya di rumah korban yang kebetulan saat itu sedang sendirian di rumah, tersangka langsung membawa korban kedalam kamar dan melakukan hubungan badan.

"Tapi beberapa saat usai mencabuli korban ternyata orang tua korban tiba di rumah. Merasa ada hak yang mencurigakan prang tua korban segera mengecek keadaan dalam rumah," jelasnya.

Saat orabg tua korban mengecek dalam kamar anaknya, ia curiga saat membuka pintu ada terasa mengganjal.

"Ternyata tersangka saat itu bersembunyi di balik pintu. Bahkan tersangka sempat memukul orang tua korban dan kemudian dibalas dengan pukulan. Setelah itu tersangka melarikan diri keluar rumah dan dikejar oleh orang tua korban yang dibantu oleh beberapa warga," jelasnya.

Lantaran identitas tersangka sudah diketahui, sehingga dalam waktu singkat tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Kobar.

"Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani penyidikan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru