Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perizinan Berbasis Resiko jadi Dasar Lalu Lintas Ternak

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 29 Juni 2022 - 23:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan perizinan lalu lintas ternak menggunakan perizinan berbasis risiko.

Perizinan tersebut menggunakan dasar hukum dan prosedur undang-undang cipta kerja dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

“Untuk pengiriman sapi Provinsi masuk skala sedang, tapi dengan adanya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maka perlu serius ditangani,” sebut Kepala DPM-PTSP Kalteng, Sutoyo saat konferensi pers di ruang Bajakah, Rabu 29 Juni 2022.

Dijelaskannya dalam perizinan berbasis resiko, pemberian izin dibagi berdasarkan kategori mulai dari kategori resiko tinggi, resiko sedang dan resiko rendah.

Sutoyo mengatakan untuk perizinan pihaknya juga telah menerapkan sistem online, semuanya terpusat di DPM-PTSP Kalteng, bahkan sampai dinas teknis sudah ada diwakilkan di sana.

Sehingga dengan semua itu pengusaha baik perorangan maupun perusahaan tidak perlu lagi ke instansi teknis, cukup mengurus perizinan ke DPM-PTSP.

“Setiap petugas front office dan back office perangkat daerah terkait berada di DPM-PTSP. Tugas mereka membantu pelayanan DPM-PTSP sesuai Pergub nomor 21 tahun 2020 tentang PTSP,” sebut dia. (HERMAWAN DP/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru