Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Patungan Beli Sabu, 2 Sekawan Divonis Tinggi Dari Tuntutan Jaksa

  • Oleh Apriando
  • 30 Juni 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 Tahun kepada Eki Satriadi dan Dardi dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu.

Hakim menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I bukan tanaman.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 30 Juni 2022

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan Jaksa diketahui, Eki Satriadi dan Dardi ditangkap oleh Tim Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan giat rutin Patroli diwilayah hukum polresta Palangkara Raya tepatnya di Jalan Riau Kota Palangka Raya pada 16 Pebruari 2022.

Saat pemeriksaan Terdakwa Eki menunjukkan 1 paket narkotika jenis shabu dengan sendirinya. Ia mengaku mendapatkannya dengan cara membeli dengan orang yang tidak dikenal di Daerah Punton Kota Palangka seharga Rp. 200.000.

Eki kemudian diserahkan ke Polresta Palangka Raya, dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap Dardi di tempat tinggalnya di daerah G.Obos VII. saat diinterogasi Dardi mengenal Eki dan mengaki patungan untuk membeli shabu tersebut dengan masing-masing uang sebanyak Rp 100.000. (APRIANDO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru