Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Kapuas Tak Berwenang Proses Pemberhentian Anggota DPRD dari PPP

  • Oleh ANTARA
  • 03 Juli 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno menyatakan pihaknya tidak berwenang memproses permintaan pemberhentian seorang anggota PPP yang sekarang masih menjabat anggota DPRD.

"Proses ini tidak akan bisa kami laksanakan. KPU, dalam hal ini, hanya menjalankan sesuai ketentuan Peraturan KPU apabila ada usulan dari DPRD dan ingat itu harus ada tanda tangan Ketua DPRD. Selama itu tidak ada, kami tidak akan memproses itu," kata Budi, Sabtu 2 Juli 2022.

Proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, menurut dia, bukan kewenangan KPU karena pihaknya hanya menerima surat tembusan saja.

Adapun prosesnya adalah kewenangan dari partai politik. Partai mengusulkan proses pergantian tersebut kepada DPRD, kemudian DPRD menyurati KPU untuk melihat nomor urutan caleg selanjutnya untuk pergantian.

"KPU dalam hal ini hanya akan memberikan dokumen, bukan merekomendasikan. Jadi, jangan salah. KPU hanya menyampaikan kepada DPRD dengan memberi surat secara resmi terhadap nomor urut (caleg) berikutnya," kata Budi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kapuas itu.

Terkait adanya permasalahan internal partai politik, katanya menegaskan, itu bukan kewenangan KPU.

Pihaknya hanya berharap PPP bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik melalui mediasi maupun dalam bentuk apa pun agar bisa terselesaikan.

PPP sebelumnya memberhentikan Hamdani sebagai anggota partai sekaligus memberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dua surat masuk, baik dari PPP maupun dari kuasa hukum Hamdani.

"Ya, pertama surat dari PPP kita sudah terima, kemudian surat dari kuasa hukum Hamdani," kata Ardiansah di DPRD Kabupaten Kapuas.

Berkaitan surat yang masuk, DPRD sendiri tentunya akan menindaklanjuti surat tersebut, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai ketentuan.

"Sepanjang memenuhi persyaratan, tentunya kita akan proses, namun apabila bersengketa, kita menunggu saja," tandasnya.

ANTARA

Berita Terbaru