Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jukir Curi Telepon Genggam Tertinggal di Dashboard Motor

  • Oleh Apriando
  • 05 Juli 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jakaria Ansani terdakwa tindak pidana pencurian telepon genggam kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 4 Juli 2022

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Irfanul Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Salah satu Korban mengatakan bahwa telepon genggam tertinggal di dashboard atau kantong motor.

"Saya lupa handphone tidak ada. kemudian kembali ke tempat parkir menanyakan kepada terdakwa ini apakah ada melihat handphone namun dijawabnya tidak ada," kata korban saat memberikan keterangan di persidangan.

Usai melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. akhirnya dia mengetahui dari polisi bahwa handphone tersebut diambil oleh terdakwa Jakaria.

"Iya benar yang mulia," Kata terdakwa sembari menganggukan kepala saat membenarkan seluruh keterangan saksi persidangan

Jakaria didakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

Perkara bermula pada 22 April 2022 Jakaria berangkat dari rumahnya di jalan Darmosugondo ke tempat bekerja.

Pada pukul 19.30 WIB terdakwa kembali ke tempat kerja dan sesampainya di Lokasi parkir saat menyusun dan merapikan sepeda motor yang diparkir pemiliknya di tempat tersebut, ia melihat ada sebuah Handphone yang tertingal di Dashboard sepeda motor.

Handphone tersebut kemudian diambil dan disimpan dalam tas. Tidak beberapa lama kemudian seorang laki-laki dan perempuan kemudian datang mengambil sepeda motor membayar uang parkir mereka langsung pergi. 

Namun sekitar 20 menit kemudian mereka kembali datang dan berta nya kepada terdakwa apakah ada melihat HP miliknya yang ada di Kantong (dashboard) sepeda motornya saat di parkir yang dijawab Jakaria tidak ada.


TAGS:

Berita Terbaru