Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kewenangan Jatuhkan Sanksi Oknum Kabid Diduga Pelaku Pelecehan Ada pada Sekda

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 05 Juli 2022 - 04:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial atau DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Barnusa menjelaskan kewenangan menjatuhkan sanksi kepada oknum kabid sosial yang diduga melakukan pelecehan kepada remaja putri calon peserta Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah merupakan kewenangan sekretaris daerah atau Sekda.

"Jadi sanksi merupakan kewenangan Sekda, itupun dengan ditindaklanjuti dengan melihat fakta di lapangan," jelas Barnusa, Senin 4 Juli 2022.

Hingga saat ini oknum kabid tersebut tetap menjalankan tugas seperti biasa, namun prosedur pengurusan KIP Kuliah seperti waktu dan tempat diubah demi menghindari kasus pelecehan kembali terulang.

"Kalau dilakukan di luar jam kantor itulah yang kadang-kadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena pegawai yang lain sudah pulang. Jadi tiga hal itu yang saya kontrol yaitu pertama prosedur dan yang kedua etika dan yang ketiga jam kantor. Kalau memang sudah melewati jalur itu silakan saja," ujarnya.

Meski tidak dapat memberikan sanksi, namun Barnusa memastikan sebagai atasan langsung tetap melakukan pembinaan terhadap oknum kabid tersebut.

Diduga kuat proses verifikasi administrasi dan wawancara terhadap calon peserta KIP Kuliah yang selalu dilakukan di ruangan tertutup serta di luar jam kerja menjadi kesempatan untuk melakukan pelecehan kepada korban.

Mengingat banyaknya tamatan SMA sederajat dari keluarga kurang mampu yang mengajukan KIP Kuliah setiap tahun, muncul pula dugaan dari masyarakat bahwa korban pelecehan lebih dari satu orang namun baru kali ini ada korban berani mengadu kepada orang tua.

Karena itu salah seorang warga di desa tempat tinggal korban yang tidak disebutkan namanya, berharap pihak kepolisian turun tangan untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Memang ini delik aduan dan mungkin saja diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi kalau polisi tinggal diam saja kita tidak tahu ada betapa sebenarnya korban pelecehan selama bertahun-tahun kabid itu mengurus KIP Kuliah," ujarnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru