Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PSSI Kobar Soroti Ricuhnya Turnamen Kotawaringin Cup 2022

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Juli 2022 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti insiden kericuhan dalam turnamen Sepak Bola Kotawaringin Cup 2022 beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.

Sekretaris PSSI Kobar, Samsudinnur menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia berharap, peristiwa serupa tidak terjadi lagi karena mencoreng olahraga sepak bola tingkat kabupaten, bahkan nasional.

"Insiden yang viral dalam turnamen sepak bola di Kotawaringin Lama beberapa hari yang lalu, penonton sampai masuk ke lapangan dan mengejar pemain, bahkan sudah masuk di berita televisi nasional, jelas ini mencoreng kita semua," kata Samsudinnur, Kamis, 7 Juli 2022.

Pihaknya mengingatkan, penyelenggara open turnamen dan klub anggota (member) PSSI Kotawaringin Barat untuk mematuhi undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas sepak bola dan keorganisasian.

Pasalnya, masih ada beberapa event yang tidak ada rekomendasi untuk menggulirkan sebuah turnamen, dengan melibatkan klub member PSSI Kobar maupun di luar PSSI Kobar.

Sebagai federasi sepak bola yang diakui FIFA, PSSI Kobar merasa perlu melindungi anggotanya dari potensi kericuhan, kerugian atau pelanggaran undang-undang. Untuk itu, apapun bentuk turnamen harus ada rekomendasi dari PSSI Kobar.

"Jadi, turnamen di Kotawaringin Lama ini tidak ada rekomendasi dari PSSI Kobar. Saya juga berharap kepada siapapun yang mau mengadakan open turnamen, diwajibkan mendapat rekomendasi dari PSSI, selaku otoritas organisasi tertinggi sepak bola," tegasnya.

Jadi, sambung dia, turnamen di Kotawaringin Lama bukan menjadi tanggung jawab PSSI, karena tidak melalui persetujuan PSSI Kobar. Sehingga, hal itu merupakan kegiatan yang melanggar hukum atau turnamen yang ilegal, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 51 ayat 2 UU Sistem Keolahragaan Nasional, setiap kejuaraan olahraga yang mendatangkan massa penonton yang banyak harus meminta rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga.

Kemudian, jika tidak mendapat rekomendasi, kejuaraan tersebut merupakan ilegal. Maka, bagi yang menyelenggarakan kejuaraan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda berdasarkan ketentuan pada Pasal 89 ayat 1 UU SKN.

"PSSI Kobar merasa perlu menyampaikan hal ini karena masih banyak turnamen ataupun kejuaraan sepak bola di Kobar, tanpa ada rekomendasi dari PSSI," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru