Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IJTI Minta Polri Tangkap dan Hukum Pelaku yang Mengintimidasi 2 Jurnalis CNNINDONESIA.COM saat Meliput Kasus Penembakan Brigadir J

  • Oleh Rokim
  • 15 Juli 2022 - 07:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas kembali terjadi. Kali ini menimpa 2 jurnalis dari CNNIndonesia.com yang tengah melakukan peliputan kasus penembakan anggota polisi Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kedua jurnalis cnnindonesia.com mendapat intimidasi oleh sejumlah pria berambut cepak serta dirampas handphonenya kemudian hasil rekaman juga dihapus. 

Sebagaimana yang diberitakan oleh ccnindonesia.com, intimidasi bermula saat kedua jurnalis tersebut mewawancarai Asep, petugas kebersihan yang biasa bekerja di kompleks kediaman Sambo. 

Wawancara berlangsung sambil berjalan kaki. Wawancara belum lima menit, tiga pria berkaus hitam tiba-tiba datang menghampiri. Mereka muncul dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor dan memepet. 

Kemudian wawancara pun terhenti. Dua orang di antaranya langsung merampas ponsel kedua wartawan. Sementara satu orang lainnya mengobrol dengan petugas kebersihan itu.

Wartawan CNNIndonesia.com sempat menolak dirampas ponselnya. Ia juga mempertanyakan maksud kehadiran ketiga pria itu. Namun mereka enggan menjelaskan.

Kemudian mereka pun mengambil paksa ponsel wartawan, lalu memeriksa isinya. Sejumlah foto, video dan rekaman hasil wawancara langsung dihapus. Mereka juga memeriksa isi tas kedua jurnalis
cnnindonesia.com. 

Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Sambo. Menanggapi intimidasi tersebut Ketua Umuum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jerik Kurniawan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. IJTI mengutuk dan mengecam keras intimidasi terhadap dua jurnalis cnnindonesia.com yang dilakukan oleh sejumlah orang berambut cepak
2. Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
3. Mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, mengusut serta menangkap pelaku intimidasi terhadap jurnalis yang tengah meliput kasus penembakan Brigadir J
4. IJTI mendukung sepenuhnya redaksi cnnindonesia dan dua jurnalis yang diintimidasi untuk melakukan upaya hukum atas kasus ini. 
5. Meminta kepada Polri memberikan keamanan bagi para jurnalis yang tengah meliput kasus ini supaya kasus penembakan Brigadir J terungkap secara benderang.
6. Meminta kepada semua pihak agar tidak mengintimidasi serta mengintervensi kerja kerja jurnalistik yang profesional dalam mengungkap kasus penembakan Brigadir J, mengingat kerja jurnalis
dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
7. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak
pada kepentingan orang banyak. (RILIS/B-6)

Berita Terbaru