Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Substansi Penyempurnaan POJK LPBBTI Fintech P2P Lending

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 Juli 2022 - 12:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - POJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending yang baru diterbitkan pekan ini memuat beberapa substansi penyempurnaan pengaturan.

"Salah satu substansi penyempurnaannya ialah terkait aturan bahwa Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 Miliar," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Aturan lainnya, kata Otto, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 pemegang saham pengendali atau PSP. Kemudian, penyelenggara juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK.

"Penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi Penyelenggara berdasarkan prinsip Syariah wajib memperoleh persetujuan dari OJK," tuturnya lagi.

Selain itu, lanjutnya, calon pihak utama seperti PSP, direksi, dewan komisaris, dan DPS, wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

"LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna. Lalu, batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25% dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan," jelasnya.

Substansi lainnya, kata Otto lagi, seperti aturan bahwa Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan. Untuk mendukung program pemerintah, Penyelenggara dapat melakukan kerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara.

"Penyelenggara juga wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh Penyelenggara. Lalu Penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan Sistem Elektronik milik Penyelenggara pada pusat data fintech lending," papar Otto lagi.

Penyelenggara juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 Miliar. Aturan lain, Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 2 anggota direksi.

"Penyelenggara wajib memiliki paling sedikit 1 orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi, Penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit 1 anggota dewan pengawas syariah, Penyelenggara wajib memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit 1 orang SDM, dan Permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK," terang Otto Fitriandy lagi.

POJK ini menurutnya berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru