Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Narapidana Kabur yang Tertangkap Dipindahkan ke Rutan Buntok

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 21 Juli 2022 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Surya Dharma melalui Kepala Pengamanan Rutan Ade Irawan mengatakan AM narapidana kasus pencurian yang kabur pada tahun 2018 dan berhasil ditangkap Rabu, 20 Juli 2022 langsung dipindahkan ke Rutan Buntok Kabupaten Barito Selatan.

"Langsung dikirim ke Rutan Buntok karena perintah dari pusat," tegas Ade saat dikonfirmasi Borneonews, Kamis, 21 Juli 2022.

Meski demikian dia tidak mengetahui alasan narapidana tersebut dipindahkan ke Rutan Buntok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ade mengungkapkan, AM bersama dua orang temannya berhasil kabur dari Rutan Tamiang Layang pada tahun 2018 kerena membobol plafon sel tahanan. Meski demikian dua rekannya tersebut sudah tertangkap lebih dahulu dan kembali menjalani hukuman.

"AM merupakan narapidana kasus pencurian yang divonis 1,5 tahun penjara. Saat kabur dia baru menjalani masa hukuman selama 6 bulan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Ade juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dari jajaran Polres Barito Timur khususnya Polsek Dusun Tengah sehingga AM yang sudah buron selama 4 tahun berhasil dibekuk di depan Masjid Sabilal Mujahidin Ampah.

"Ini menjadi bukti kerja sama dan sinergitas Rutan Tamiang Layang dengan jajaran Polres Barito Timur," ujarnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru