Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasangan Ini Belum Lakukan Pencatatan Nikah Selama 33 Tahun

  • Oleh Hendri
  • 01 Agustus 2022 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 33 tahun menikah pasangan suami istri Marto Haji (58) dan Safnah (49) belum melakukan pencatatan pernikahan yang sah secara hukum negara.

Selama masa pernikahan itu pasangan ini belum memiliki buku nikah dan KK, bahkan sering mengalami kesulitan saat mengurus dokumen kependudukan untuk 8 anaknya.

Akhirnya pasangan ini mendapat kesempatan untuk mencatatkan pernikahannya secara gratis melalui Pengadilan Agama Palangka Raya setelah difasilitasi pihak Kecamatan Pahandut.

"Kami menikah tahun 1989 di rumah, waktu itu ada penghulu yang menikahkan, tapi waktu mau menikah ada berkas yang hilang dan sampai sekarang baru diurus," ungkap Marto saat mengikuti verifikasi sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Palangka Raya, Senin 1 Agustus 2022.

Dari 108 peserta, Marto dan istri merupakan pasangan paling tua yang ikut dalam kegiatan tersebut. Keduanya merasa bersyukur karena telah difasilitasi pemerintah untuk mendapatkan dokumen kependudukan.

"Kami sudah punya 8 anak dan 7 cucu, waktu mau mengurus dokumen kami memang cukup kesulitan karena pernikahan yang belum tercatat," tuturnya.

Sementara itu, Camat Pahandut Berlianto mengatakan, verifikasi ke Pengadilan Agama dilakukan untuk memberikan kepastian hukum baik hukum agama maupun hukum negara. Ketika sidangnya diterima maka peserta akan mendapatkan dokumen kependudukan lengkap.

"Kalau dinyatakan sah nanti langsung dapat diterbitkan dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga hingga akta kelahiran anak dan kartu identitas anak," jelasnya.

Dokumen kependudukan tersebut diterbitkan nanti tanggal 15 Agustus setelah acara sidang di Kecamatan. Para peserta nanti akan diarahkan untuk mencetak secara mandiri dokumen di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ADM). (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru