Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Niat Beli Motor untuk Kerja Malah Berurusan dengan Hukum

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 03 Agustus 2022 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pria berinisial GA, warga Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak menyangka jika niatnya membeli motor untuk digunakan bekerja justru menjadi terdakwa atas kasus penadahan. Kini, ia harus diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dalam sidang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Widodo, terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui jika motor Jupiter warna hijau yang dibelinya dari seorang inisial S, adalah motor hasil curian.

"Saya tidak tau kalau itu motor curian, karena si S ini bilang STNK ada, tapi di tempat temannya di Kumai. Karena saya perlu sekali motor untuk bekerja mengangkut buah sawit dan harganya murah, ya saya beli," kata terdakwa, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lebih lanjut, diketahui bahwa terdakwa melakukan transaksi jual beli motor pada Februari 2022. Saat itu, ia sudah menggunakannya untuk bekerja selama kurang lebih dua bulan, sampai pada akhirnya diamankan oleh polisi.

Diceritakannya, sebelumnya, tidak kenal dengan S, penjual motor. Ia tau ada motor dijual karena motor di posting di facebook. Kemudian, terdakwa mendatangi S untuk membeli motor tersebut.

Awalnya, motor dijual dengan harga Rp 2 juta. Kemudian ditawarkan dan sepakat dihargai Rp 1.800.000. Ia mengakui jika saat itu harga motor sangat murah sekali, serta tidak dilengkapi plat nomor dan juga surat-surat.

Menurut majelis hakim, seharusnya, dengan harga motor yang sangat murah serta tidak dilengkapi plat nomor dan surat-surat kendaraan, terdakwa harus mencurigainya. Apakah motor tersebut hasil curian atau bukan.

"Lain kali hati-hati ya, jadi sudah tau plat motor tidak ada, plat tidak ada, STNK tidak ada, apalagi BPKB masih nekat beli, akhirnya seperti ini. Niatnya beli motor untuk usaha mala berurusan dengan hukum," tutur majelis.

Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP.

Diinformasikan, motor Jupiter warna hijau tersebut merupakan motor curian yang dilakukan oleh dua terdakwa (dalam berkah terpisah) yaitu M dan BH pada 2 Februari 2022 di daerah Desa Kumpai Batu Bawah.

Selanjutnya, S mabwa motor tersebut dan menitipkan ke rumah anaknya inisial S. Tak berselang lama, kemudian M meminta agar S menjual motor tersebut. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru