Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Palangka Raya Sita 27 Koli Pakaian Bekas Impor Ilegal di Toko Jalan Temanggung Tilung

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 04 Agustus 2022 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Palangka Raya bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng sertas Dinas Perdagangan Provinsi setempat berhasil menyita pakaian bekas eks impor ilegal sebanyak 27 koli disebuah toko Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

"Penindakan Ini berangkat dari informasi masyarakat yang merasa dirugikan adanya penjualan pakaian bekas eks impor," kata Plt Kepala KPPBC TMP C Palangka Raya, Firman Yusup dikonfirmasi, Kamis sore, 4 Agustus 2022.

Berdasarkan aturan hukum kata Firman, pelaku usaha dapat dijerat dengan UU Kepabean, Perdagangan dan UU Perlindungan konsumen.

"Untuk barang yang kita tindak kemaren bersama teman-teman Polda dan Dinas perdagangan, ini tindaklanjutnya adalah akan kita jadikan barang dikuasai negara. Kemudian untuk pelaku usahanya sendiri, kedepannya akan kita lakukan sosialisasi supaya mereka tidak lagi menjual pakaian bekas eks impor," pungkasnya.

Dia menjelaskan, penjualan pakaian bekas eks impor ilegal tersebut dapat menimbulkan beberapa dampak negatif kerugian ekonomi yang cukup kentara terhadap pelaku usaha pakaian yang legal.

Selain itu penjualan pakaian bekas juga berdampak dari sisi kesehatan seseorang serta tidak mendukung program ekonomi nasional. Karena barang impor dari negara asal tersebut merupakan limbah yang seyogianya tidak pakai lagi." Masuk ke negara kita merusak pasaran dan di produksi lokal," tandasnya.

Kini puluhan Koli Pakaian bekas eks impor ilegal tersebut telah diamankan di Kantor KPPBC TMP C Palangka Raya Jalan Diponegoro dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru