Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Tangkap 3 Pelaku Narkoba Diduga Jaringan Lapas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Agustus 2022 - 07:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satresnarkoba Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 3 orang penyalahgunaan peredaran gelap narkoba diduga jaringan dari nara pidana yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Dalam kasus ini, peran narapidana beramal Mistari ini sebagai penghubung dalam mendapatkan barang haram tersebut atau bukan sebagai pemilik sabu.

Dalam Jumpa pers, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatnarkoba Iptu Wira Wisudawan dan Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto pada Selasa, 16 Agustus 2022 mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba yang dilakukan oleh Anggota Polsek Arut Utara pada tanggal 13 Agustus 2022 lalu.

Ketika itu, salah satu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan.

Benar saja, polisi berhasil menangkap dan mengamankan Sudario di pondok eks tambang di Kelurahan Pangkut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu seberat 0,78 gram atau berat bersih 0,18 gram yang disimpan Sudario di kotak rokok berikut alat isap.


Pengakuan Sudario kepada polisi, sabu tersebut diperoleh dari tersangka Refaldo. Di hari yang sama, polisi lantas menangkap dua tersangka Refaldo dan seorang wanita yang bertindak sebagai pemodal bisnis sabu yaitu Siti Rukiyah.

"Penangkapan tersangka pertama dan kedua hanya berselang waktu sekitar 30 menit," ungkapnya.

Dari kedua tersangka ini, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu sebesar 10,79 gram yang disembunyikan di dalam dompet, serta uang tunai Rp 3,5 juta dari hasil penjualan zat adiktif itu.

"Siti Rukiyah mengaku bahwa sabu yang diperoleh dengan cara membeli melalui salah satu narapidana yang berada di Lapas atas nama Mistari sebanyak 10 gram," jelas Kapolres Kobar.

Dalam kasus ini, Refaldo tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga bertindak sebagai kurir antara Siti Rukiyah dan Mistari. Kini napi Mistari sudah dilakukan pemeriksaan lebih laniut.

"Peranan tersangka Siti Rukiyah sebagai pemodal. Sedangkan untuk tersangka Refaldo dalam hal pengurusan mengambil ssbu dan mengedarkan di wilayah Pangkut," beber dia.

Terungkap, Siti Rukiyah bisa berkomunikasi dengan Mistari yang ada di dalam napi atas informasi dari suaminya yang kini juga mendekam di penjara.

Pasal yang disangkakan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).


Ancaman hukuman, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru