Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Parpol Penerima Bantuan Keuangan Diharapkan Bisa Mempertanggungjawabkan Sesuai Ketentuan

  • Oleh Riska Yulyana
  • 24 Agustus 2022 - 10:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melakukan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022 di ruang rapat lantai I pada Selasa, 23 Agustus 2022 sore. 

"Penyerahan bantuan keuangan partai politik adalah sebagai ajang silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan pengurus partai politik dan dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, fungsional, transparansi, efisensi dan akuntabilitas," ujar Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing.

Dia menuturkan, bantuan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik dan dan operasional partai politik.

Dia melanjutkan, ada sembilan partai politik yang mendapatkan bantuan tersebut yakni partai-partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gunung Mas saat ini. Besarnya bantuan disesuaikan dengan jumlah suara yang didapat di pemilihan legislatif tahun 2019 lalu. 

Partai-partai tersebut yakni, PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PAN, NasDem, Hanura, Perindo dan Partai Berkarya. 

Pihaknya berpesan agar penggunaan bantuan keuangan dapat berpedoman pada aturan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawabaan Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

"Saya berharap kepada partai politik yang menerima bantuan keuangan ini dapat mempertanggungjawabkan keuangan yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku, serta membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru