Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Pilbup Ditentukan Hari Ini

  • 21 Januari 2016 - 20:25 WIB

MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan membacakan putusan tentang lanjut atau tidaknya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotim, Jumat (22/1/2016). Pembacaan putusan atas perkara permohonan pasangan M Rudini-Supriadi itu dijadwalkan akan dilakukan mulai pukul 16.00 Wib.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotim M Sahlin, mengatakan, seluruh komisioner KPU siap menghadiri sidang pengucapan putusan MK di Jakarta.

Menurutnya, tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang dismissal di MK tersebut. Apabila majelis hakim MK menyatakan gugatan tersebut diterima, maka akan dilanjutkan pada penghadiran saksi dan alat bukti. Sebaliknya, jika gugatan tersebut ditolak, maka KPU Kotim segera bersiap menggelar pleno penetapan pemenang Pilkada Kotim 2015. 'Kita tunggu saja bagaimana hasil putusan MK besok (hari ini), yang jelas kami sebagai

Termohon sudah menyampaikan jawaban pada sidang sebelumnya,' kata Sahlin.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya pasangan M Rudini-Supriadi menyampaikan antara lain, dugaan keberpihakan penyelenggara pilkada pada salah satu pasangan calon. Kemudian, meragukan keabsahan hasil rekapitulasi oleh KPU Kotim. Jumlah hasil suara yang dihitung berbeda dengan jumlah hasil rekapitulasi. Serta telah terjadi kehilangan suara untuk Pemohon pada beberapa kecamatan sebanyak 64.387 suara.

Kuasa hukum pemohon Absar Kartabrata dalam jawabannya pada sidang 13 Januari 2016 lalu, membantah semua dalil pemohon. Termohon menyandarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur batas selisih suara sebagai syarat substantif permohonan perselisihan hasil dapat disidangkan di MK. Pemohon juga tidak dapat menjelaskan di TPS mana yang ketua KPPS nya tidak menandatangani form C-1.

Begitu juga hasil verifikasi selisih suara yang terjadi karena adanya penggelembungan suara, pengalihan suara dan lainnya dinilai merupakan dalil yang asumsif belaka, tidak berdasar, dan juga tidak dapat membuktikan korelasinya dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif.

(RF/FI/B-2)

Berita Terbaru