Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Mucikari Prostitusi Online Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 26 Agustus 2022 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa berinisial OH mucikari prostitusi online dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 120 Juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menjerat OH sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Dituntut pidana penjara selama : 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta subsidair 2 bulan kurungan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosi'ah sebagaimana Informasi terhimpun, Jumat, 26 Agustus 2022

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Rabu, 25 Mei  2022 Anggota Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MI Chat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Melalui akun MiChat  bernama “Angel Cantik”, setelah tawar menawar terjadi kesepakatan harga melalui chat  sebesar Rp. 600.000 dan memberikan lokasi pertemuan di kamar sebuah wisma Jalan Cut Nyak Dien Kota Palangka Raya.
              
Petugas Ditreskrimum Polda Kalteng datang untuk mengamankan Saksi berinisial H dan terdakwa OH berikut dengan barang bukti berupa sebuah handphone milik terdakwa sebagai pengguna dari akun Angel Cantik dan terdapat bukti transfer uang sebesar Rp.600.000.

Berdasarkan keterangan terdakwa sesuai kesepakatan antara terdakwa dan saksi H akan membagi hasil fee dari pembayaran BO dengan keuntungan dalam setiap transaksi adalah 20 persen.

Pemesanan kamar dilakukan oleh terdakwa dan sudah beberapa kali mencarikan tamu untuk H melakukan hubungan seks berbayar. Untuk tarif terdakwa yang menentukan tergantung pelayanan yang diterima apakah pelayanan Short Time (ST) atau Long Time (LT).
    
Pembayaran bisa secara tunai dan bisa juga melalui rekening terdakwa, keuntungan terdakwa. Korban H sendiri direkrut oleh terdakwa dari Martapura ke Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru