Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Pelaku Pengeroyokan pada Turnamen Kotawaringin Cup 2022 Digelandang ke Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 26 Agustus 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan 5 orang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka - luka, dalam turnamen Sepak Bola Kotawaringin Cup 2022 di Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dalam Jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, disampaikan bahwa lima tersangka tersebut empat orang merupakan pemain bola dengan inisial B (27), MJ (26), A (28), M (21) dan I (32) yang merupakan Official dari tim Persekon (Kondang).

"Kelima tersangka ini telah melakukan pengeroyokan pada pemain lawan yaitu dari RSSI, akibatnya dua orang mengalami luka - luka, yaitu satu orang luka robek di pelipis, kemudian satu orang sampai mendapat perawatan serius di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun," kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat, 26 Agustus 2022.

Waktu kejadian yaitu pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, di Lapangan Sepak Bola Karya Jaya, jalan Pangkalan Muntai, Kecamatan Kotawaringin Lama.

Pada saat pertandingan sepak bola antara Team PERSEKON (Kondang) melawan team RSSI (Pangkalan Bun) dalam rangka HUT Kutaringin yang ke 419 sekaligus memperingati HUT RI yang ke 77.

Pada saat memasuki 15 menit pertandingan pertama, terjadi cek cok mulut antara kedua pemain. Melihat hal tersebut korban inidial L yang merupakan pemain dari Team RSSI mencoba melerai keributan antara kedua pemain tersebut, dengan cara memisahkan kedua pemain.

Namun, justru L ini dipukul oleh tersangka hingga terjatuh. Tak cukup sampai disitu, para tersangka juga menginjaknya. Kemudian datanglah korban E mencoba melerai, namun juga ikut dipukuli.

"Akibat dari peristiwa tersebut diatas, korban L mengalami luka pada pelipis mata sebelah kiri, luka gores bagian dada, nyeri pada bagian bokong serta memar pada paha bagian kiri. Sementara E, luka serius di kepala dan harus dapat perawatan di RSSI," ungkapnya.

Untuk kondisi saat ini, korban E sudah membaik dan sudah dibawa pulang. Pasal yang disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUH Pidana Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman Pidana Penjara selama Lamanya 5 tahun 6 Bulan. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru