Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Pemuda Ditangkap Usai Setubuhi Pacar Berusia 16 Tahun

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 01 September 2022 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda di Kota Palangka Raya berinisial M (24) ditangkap polisi usai melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang baru berusia 16 tahun.

"Saat melakukan aksinya, pelaku merayu dan memaksa korban. Saat ini, pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa, Kamis, 1 September 2022.

Ronny mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di teras rumah korban dan di tempat wisata alam yang ada di Kecamatan Sabangau.

Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ronny, polisi menerima laporan orang tua korban bahwa pelaku melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi pada Sabtu , 27 Agustus 2022 malam.

Ronny menambahkan, dalam kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Ronny. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru