Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Pangkalan Bun Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 01 September 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis, 1 September 2022.

Eksekusi Pengosongan tersebut, berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kelas 1 B, Nomor: 01/Pen Eks/Pdt G/2022/PN. Pbu Jo Nomor 570 PK/Pdt/2021 Jo Nomor 47 K/Pdt/2020 Jo Nomor 11/PDT/2019/PT PLK Jo Nomor 20/Pdt.G/2018/PN.Pbu, 16 Agustus 2022.

"Perkara ini sudah sampai putusan PK, yaitu mulai dari PN Pangkalan Bun, kemudian Pengadilan Tinggi Palangka Raya yaitu Putusan Kasasi dan berlanjut pada putusan PK," kata Yohanes sekalu Panitera sekaligus Juru Sita PN Pangkalan Bun.

"Jadi, ini sudah melalui tahapan-tahapan dan termohon tidak mau memberikan secara sukarela, dan juga tidak datang, akhirnya kita lakukan eksekusi ini. Meskipun mereka datang juga tetap kita lakukan eksekusi, karena sudah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Dalam eksekusi tersebut, sejumlah Personel Polres Kobar melakukan pengawalan. Proses eksekusi berjalan lancar.

"Jadi yang hadir dalam eksekusi ini dari kuasa hukum pemohon, sementara termohon tidak hadir padahal sudah kami undang juga," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Jefri Era Pranata menyampaikan, bahwa perkara ini ikhwalnya panjang atau sejak 2014 dan sampai pada putusan PK yang merupakan upaya hukum luar biasa atau terakhir. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru