Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Sabu, Laki-Laki Ini Ditangkap Polisi di Warungnya

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 10 September 2022 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial AH (53) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan hukum karena dugaan kasus tindak pidana narkotika.

Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di warung miliknya di Jalan Trans Kalimantan, Handel Beras, Kecamatan Selat pada tanggal 8 September 2022.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan AH setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan mendalam hingga penindakan.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ini didapati barang bukti berupa satu plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,28 gram," kata Iptu Subandi melalui Humas Polres Kapuas, Sabtu, 10 September 2022.

Selain sabu tersebut, turut diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu, satu buah keranjang warna ungu dan satu buah handphone nokia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru