Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polda Kalteng Tangkap Mucikari dan Anak Bawah Umur Dijadikan PSK

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 13 September 2022 - 12:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng berhasil meringkus seorang wanita berinisial KL (53) yang berprofesi sebagai mucikari di salah satu karaoke Sela Jalan Jenderal Sudirman, Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu 10 September 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan wanita tersebut diamankan karena menjadi mucikari dengan menjual anak di bawah umur.

"Dari total 14 wanita yang kita amankan dan 2 di antaranya masih di bawah umur yakni 15 dan 16 tahun," kata Faisal didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro ketika menggelar press release Selasa 13 September 2022.

Terungkapnya kasus tersebut kata Faisal, anggota melakukan pemesanan dengan cara undercover dan melakukan transaksi mentransfer uang sebesar Rp800 ribu ke rekening mucikari untuk 2 orang. Rinciannya untuk mucikari mendapat Rp50 ribu, sedangkan korban menerima sebesar Rp350 ribu.

Modus operandinya lanjut Faisal, dengan cara direkrut dan ditampung di sebuah karaoke. Di lokasi itu, tersangka sudah menyediakan kamar untuk melayani tamu melakukan ekploitasi seksual terhadap anak.

"Terhadap tersangka, kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Faisal. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru