Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Hukuman IRT Terdakwa Pencurian

  • Oleh Apriando
  • 14 September 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 4 bulan kepada terdakwa berinisial Y dalam perkara pencurian di Perumahan Jalan Manduhara, Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal," Ucap majelis hakim yang diketuai oleh Hotma Edison Parlindungan Sipahutar sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 September 2022

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Y pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam surat dakwaan jaksa Perkara bermula pada 19 Februari 2022 sekitar jam 07.00.wib terdakwa pergi ke toko saksi bersama dengan teman terdakwa untuk belanja.

Saksi menyuruh terdakwa untuk membersihkan halaman rumah saksi, namun saat di perjalanan ia bertemu dengan N (Daftar Pencarian Orang) dan menceritakan ia diminta untuk membersihkan halaman rumah Korban.

N kemudian mengajak Y melakukan pencurian di rumah korban yang disetujui oleh Y. Saat sampai di rumah korban, terdakwa Y kemudian berpura-pura mencabut rumput sedangkan N berjalan menuju belakang rumah, dan memberitahukan kepada terdakwa bahwa pintu belakang tidak terkunci.

Keduanya mengambil sebuah laptop dan Hair Dryer. Laptop tersebut kemudian dijual ke tukang service computer dengan harga Rp.300.000. kedua Y dan N membagi uang hasil penjualan.

Terdakwa Y menggunakan uang hasil pencurian membeli obat seledril u mabuk untuk dengan dan membeli makanan. Kejadian tersebut dilaporkan ke kepolisian hingga Y ditangkap dan N dalam status daftar pencarian orang. Akibat perbuatan keduanya korban mengalami kerugian Rp 4 Juta. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru