Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengadilan Eksekusi Tanah Seluas 2,8 Hektare di Jalan Adonis Samad Gang Rindu

  • Oleh Apriando
  • 16 September 2022 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengadilan Negeri Palangka Raya melaksanakan eksekusi objek sengketa tanah di Jalan Adonis Samad Gang Rindu sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yakni mengosongkan objek dari bangunan, Jumat, 16 September 2022 

Sebelum pengosongan dilakukan, petugas dari Juru Sita PN membacakan surat perintah tersebut di depan seluruh pihak. Dengan pengawalan puluhan anggota kepolisian, juru sita dan pihak penggugat, BPN dan unsur lainnya bergerak ke titik objek sengketa untuk melakukan pengukuran sesuai putusan MA.

Saat pengukuran tersebut terjadi keributan kecil dengan pihak yang mengklaim tanahnya. Hal itulah sempat membuat pihak juru sita menunda sebentar sembari berkoordinasi dengan Ketua PN Palangka Raya. 

Walau proses eksekusi diwarnai protes dari beberapa pihak namun karena itu merupakan amanat yang harus dilaksanakan, akhirnya dengan tegas pihak juru sita yang langsung dipimpin Panitera Harif Jauhari memerintahkan pemohon sekaligus penggugat untuk segera menurunkan ekskavator 

Bahkan sebelum bekerja, sempat terjadi keributan lagi, di mana pihak yang kembali tak terima adanya eksekusi tersebut mencoba naik ke ekskavator.

kesigapan pihak kepolisian, hal yang tidak diinginkan tak terjadi satu pria yang mencoba menghentikan Jalanya eksavator dibawa ke pinggir jalan untuk ditenangkan. Akhirnya eksvator tersebut bekerja menghancurkan tiga bangunan yang terbuat dari kayu satu diantaranya bangunan baru dan dua pohon besar. 

Pua Hardinata selaku kuasa hukum Yulianus Simpei dkk mengatakan eksekusi ini memang harus dilakukan karena putusannya sudah inkrah dan dimenangkan kliennya. Bahkan upaya hukum lawan yakni batas mengajukan PK selama 180 hari sudah lewat. "Sudah lebih dari 180 hari jadi tidak ada perlawanan lagi, dan memang harus eksekusi," Ujarnya.

Pihaknya juga mengapresiasi dengan ketegasan petugas juru sita PN Palangka Raya yang sudah menjalankan eksekusi ini. Tak lupa juga ia berterima kasih kepada pihak kepolisian dan TNI yang sudah melakukan pengamanan terhadap jalannya eksekusi ini.

"Sangat-sangat berterima kasih kepada pihak aparat kepolisian terutama Kabag Ops Polresta, Kompol Erwin Situmorang dan Kapolsek Pahandut, Kompol Susilowati yang sudah turun langsung mengamankan jalannya eksekusi," terangnya.

Sementara Humas PN Palangka Raya, Heru setiyadi menjelaskan Surat tugas pelaksanaan eksekusi sudah keluar per 29 agustus 2022. " Sudah dari tanggal 29 Agustus kemarin surat tugasnya," jelasnya.

Sebelumnya di dalam putusan MA menyebutkan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi berinisial Sun dan kawan-kawan.

Sedangkan latar belakang perkara itu saat puluhan warga yang mengaku pemilik 42 kapling tanah di Jalan Adonis Samad Gang Rindu keberatan atas kegiatan ekskavasi menggunakan alat berat lalu melaporkan Ta, Am, dan Ot ke Polda Kalteng. 

Pua menyebut kliennya telah mengurus tanah secara berkala serta mengantongi Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan sudah terbit peta bidang dari Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dan kini dalam proses peningkatan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dia menyebut tanah tersebut sah milik kliennya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pihak Sun tidak mau mengalah begitu saja dan terus melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Ternyata MA dalam putusan perkara perdata No 1477K/Pdt/2020 pada 21 Juli 2020  menguatkan putusan PT Palangka Raya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru