Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ungkap Kasus Pembakar Sekolah di Kecamatan Kapuas Timur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Rabu, 21 September 2022.

Salah satunya adalah kasus pembakaran sekolah, yakni di MIS Alazhar di Handel Kaderi RT 02 Desa Anjir Serapat Timur km 14, Kecamatan Kapuas Timur yang terjadi pada 7 September 2022 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Timur, terungkap bahwa terduga pelakunya adalah seorang anak laki-laki yang masih berusia 14 tahun warga Kecamatan Kapuas Timur.

Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sutrisno dalam press realese.

"Pelakunya masih anak di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Karena tersangka masih di bawah umur, kita tidak lakukan penahanan, tapi ia wajib lapor. Proses hukum tetap dilaksanakan, tetapi jika dalam prosesnya dilakukan diversi atau lainnya, itu tergantung kewenangan hakim," kata AKBP Qori Wicaksono.

Pada kesempatan itu, kapolres juga menyampaikan terkait cara tersangka melakukan tindakan tersebut, hingga pergi meninggalkan lokasi setelah terbakar. 

Diketahui, tersangka berupaya melakukan pembakaran sekolah tersebut selama 3 kali. Pertama pada tanggal 11 juli 2022, kedua tanggal 14 juli 2022 dan yang terakhir hari Rabu, atau malam Kamis tanggal 7 september 2022 sekitar pukul 22.30 WIB. 

Adapun barang bukti diamankan berupa satu kantong plastik abu atau arang sisa kebakaran, satu buah gembok beserta engsel, satu buah linggis dengan panjang 51 cm dan satu buah mancis warna putih hitam. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru