Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Sisik Trenggiling di Medsos, Pria Ini Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 03 Oktober 2022 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Agus Hermanto terpaksa menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya akibat menjual sisik Trenggiling.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Yudi Eka putra, Agus mengaku mendapat sisik trenggiling dari seorang teman yang akan dijual melalui media sosial Facebook.

"Sisik trenggiling didapatkan dari teman, setelah mendapatkan pesanan mau dijual dengan harga Rp 3 tiga Juta melalui media sosial," Katanya saat ditanya majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 3 Oktober 2022

Agus mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali. Ia memohon keringanan hukuman dari majelis hakim.

Perkara bermula saat bulan Mei 2022 Agus bertemu dengan di wilayah Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng. Agus tergabung dalam Grup akun Facebook dengan forum jual beli trenggiling

Pada 21 Juli 2022 seseorang menanyakan terkait menanyakan sisik trenggiling yang pernah diposting melalui akun facebook terdakwa Agus. Dari hasil percakapan keduanya pembeli menawarkan Rp 4 Juta.

Simpai mengatakan kepada terdakwa Agus patokan harga Sisik Trenggiling adalah Rp 3 Juta. Agus dan Pembeli sepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso ujung kota Palangka Raya. Ia kemudian mengajak Andri untuk mengantar sisik trenggiling tersebut ke kota Palangka Raya.

Pukul 09.00 WIB terdakwa dan pembeli bersepakat untuk bertemu di Jalan Yos Sudarso Ujung. Saat sampai tiba-tiba terdakwa beserta sisik trenggiling yang dibawa diamankan oleh petugas kepolisian untuk dibawa ke Polda Kalteng. Berdasarkan hasil penimbangan sisik trenggiling tersebut dengan berat kotor 793, 47 gram. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru