Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

80 Persen Pengelola Hiburan di Palangka Raya Nunggak Pajak

  • Oleh Hendri
  • 04 Oktober 2022 - 18:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban menyebutkan sebanyak 80 persen pengelola hiburan di kota setempat menunggak membayar pajak.

"Dari hasil evaluasi ada 80 persen wajib pajak hiburan menunggak dalam pembayarannya. Kami sudah mengundang mereka untuk mengedukasi agar bisa membayar kewajiban tepat waktu," katanya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Menurutnya, pelaku usaha hiburan tidak bisa lagi beralasan kurangnya pemasukan akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, sejak awal tahun ini pemerintah sudah menjalankan program pemulihan ekonomi yang disertai dengan kelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk tempat hiburan.

"Kami meminta secara humanis agar pelaku usaha dapat menunaikan kewajiban tersebut sesuai tanggalnya dan segera melunasi tunggakan yang ada," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara. Adapun pajak itu akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.

Pajak digunakan untuk Infrastruktur dan fasilitas umum, pengembangan transportasi, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, keamanan dan ketertiban hingga menstabilkan perekonomian. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru