Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Seorang Anggota Polres Seruyan Dipecat

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 12 Oktober 2022 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan melakukan pemberhentian  tidak dengan hormat (PTDH) terhadap  satu  orang personel yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan  Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, Rabu, 12 Oktober 2022.

Anggota yang dipecat  yakni Brigpol Satriawan yang merupakan Bintara Polres Seruyan. PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng Nomor KEP/382/X/2022

“Upacara PTDH yang dilaksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia," katanya.

Selain itu pelaksanaan upacara untuk memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggota yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan Narkotika

Gatot menyampaikan PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalteng tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri.

“Mari kita ambil pelajaran dari upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesoional dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”  imbuhnya.

Kemudian kepada perwira yang diberi tanggung jawab hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus serta tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru