Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pekan Ini Berkas Kades Sulung Dilimpahkan ke Pengadilan

  • 02 Februari 2016 - 20:24 WIB

BERKAS dugaan korupsi Kades Sulung, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. "Kami pastikan minggu ini sudah limpah ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ahmad Jusriadi, Senin (1/2/2016).

Dia menjelaskan, setelah dakwaan dibuat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera membawa kasus itu ke pengadilan. "Akan segera berlanjut ke pengadilan," tegasnya.

Kades Sulung, Hn, dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kobar pada 1 Juli 2015 silam. Meski begitu, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Hn baru dianggap lengkap (P21) pada 11 Januari 2016 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus korupsi yang digunakan oleh tersangka dalam kasus ini adalah manipulasi nilai proyek dan membuat proyek fiktif. Di antaranya, pembangunan gedung arsip, dapur desa, lapangan volly dan tempat permainan anak. Anggaran untuk  proyek tersebut sudah dikeluarkan, namun kegiatannya tidak dilaksanakan.

Hasil perkiraan kerugian negara (PKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari nilai proyek sebesar Rp 400.518.410 yang dikelola tersangka adalah Rp 179 juta.

Terhadap tersangka, lanjut Ahmad, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 junto pasal 3 UU No 31/1999 yang kemudian disempurnakan dengan UU no 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (CR1/B-2)

Berita Terbaru