Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Kalteng Tanggapi Pemberlakuan UU Penghapusan Data Kendaraan Bermotor

  • Oleh Donny Damara
  • 17 Oktober 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Diberlakukan atau dipertegasnya Pasal 74 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terkait penghapusan data kendaraan bermotor menuai polemik ditengah masyarakat.

Di dalam pasal itu disebutkan apabila kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, kendaraan bermotor tersebut setelah dihapus datanya tidak bisa digunakan lagi dijalan raya atau dianggap bodong.

Banyak masyarakat mengeluh dengan adanya UU itu, sebab masyarakat menilai dalam mengurus pembayaran pajak atau memperpanjang STNK khususnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih ribet dan menyulitkan terutama dari segi persyaratan.

Misalkan ketika masyarakat membeli motor bekas dan masih atas nama pemilik lama, ketika hendak membayar pajak pihak Samsat mensyaratkan agar harus ada KTP asli pemilik lama kendaraan itu untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK. Hal inilah yang dikeluhkan masyarakat dan membuat enggan membayar pajak.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering mengatakan pemberlakuan Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009 tersebut sebenarnya tidak salah dan bisa terus dilanjutkan. Namun, untuk penegasannya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

"Sebenarnya penegasan UU itu sangat bagus untuk keamanan data kendaraan bermotor seperti penggelapan, pencurian dan sebagainya. Tapi harus perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat lebih mengetahuinya," kata Freddy, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain itu, pengetatan UU itu juga merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan serta membuat masyarakat bisa lebih patuh untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.

Di sisi lain, menurutnya dari segi syarat untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK di Samsat juga harus lebih dipermudah dan tidak perlu harus memberi syarat KTP asli pemilik lama kendaraan ketika masyarakat membeli kendaraan bekas.

"Syarat itu penting untuk lebih dipermudah lagi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam membayar pajak atau memperpanjang STNK kendaraaannya. Karena memang syarat-syarat yang menyulitkan itu membuat masyarakat enggan membayar pajak. Jadi harapan kita ya lebih dipermudah lagi," tuturnya.

Dia menyebut, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak kendaraan bermotornya apabila Samsat memberlakukan syarat yang lebih mudah. Maka dari itu sistem di Samsat harus dibenahi terlebih dahulu dengan memberlakukan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak.

"Sebenarnya masyarakat kita ini bukannya tidak patuh, tapi karena berbagai syarat yang dinilai sulit maka membuat mereka tidak taat dalam membayar pajak kendaraannya. Harapan kita ya Samsat harus berbenah dan mempermudah berbagai persyaratan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak," tukasnya. (DONNY D/B-5)

Berita Terbaru