Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peredaran Obat Sirop Terus Diawasi

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 29 Oktober 2022 - 19:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah mengeluarkan daftar obat sirop yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Dikeluarkannya daftar obat sirop itu, kata dia, sebagai upaya kehati-hatian setelah ditemukannya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau tidak spesifik di Indonesia.

“Daftar obat sirop tersebut telah disosialisasikan di seluruh organisasi profesi medis. Seperti apotek, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasyankes serta yang lainnya,” ungkapnya, Sabtu, 29 Oktober 2022. 

BPOM Palangka Raya, lanjut Andjar, terus melakukan pengawasan terhadap larangan pemberian resep obat sirop tertentu di semua organisasi profesi medis. Terutama, pengawasan terhadap semua bahan obat sirop yang tidak memenuhi syarat. Termasuk ketersediaan obat sirop yang sesuai dengan BPOM pusat. 

"Perlu diketahui, semua organisasi profesi medis di Kota Palangka Raya terus mendapatkan update terkait obat yang telah dan sedang diteliti oleh BPOM pusat," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, perkembangan penambahan terbaru obat yang boleh dan tidak dari BPOM, juga langsung dikomunikasikan kepada semua organisasi profesi medis. Termasuk ke berbagai stakeholder terkait.

“Hingga sampai saat ini untuk kasus gagal ginjal akut di Palangka Raya masih belum ada ditemukan. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan dokter atau fasyankes terdekat, untuk mendapatkan nasihat atau solusi jika ada yang berkaitan dengan hal tersebut,” ucapnya.

Intinya, tambah Andjar, profesional medis yang di dalamnya mencakup apoteker dan dokter, akan memberikan solusi alternatif kepada masyarakat terhadap situasi saat ini. Terutama terkait pelarangan sementara obat sirop untuk anak. (AGUS FATARONI/B-7)

Berita Terbaru