Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gagal Bawa Sabu Hampir 1 Kg Masuk ke Sampit, Diancam Hukuman Segini

  • Oleh Apriando
  • 09 November 2022 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sapran Aspriansyah dan Dede Ahmad Irfani hanya bisa pasrah. Dua terdakwa Perkara narkotika Jenis sabu seberat 995,07 gram atau hampir mencapai 1 Kilogram  dituntut oleh Jaksa pidana penjara selama 15 tahun, dengan pidana denda Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 9 November 2022

"Menuntut, menyatakan terdakwa Sapra Aspiransyah bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Mutosi'ah saat membacakan amar tuntutannya secara virtual. 

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Keduanya duduk sebagai pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya usai ditangkap pada 5 Juni 2022 di pinggir Jalan Panduhup, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Aksi Keduanya terendus oleh petugas kepolisian saat Dede Ahmad Irfani melintas di Jalan Panduhup dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti mengambil shabu dalam bungkusan plastik warna hitam di bawah plang Jalan Panduhup IV.

Tidak ingin kehilangan jejak Tim Ditresnarkoba polda Kalteng langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Dari tangan Ahmad Irfani berhasil diamankan barang bukti sebanyak 10 paket sabu yang setelah ditimbang di kantor Pegadaian Palangka Raya dan mempunyai berat bersih 995,07 gram.

Berdasarkan pengakuannya dalam pemeriksaan Sapran Aspriansyah menyuruh saksi Dede Ahmad Irfani untuk mengambil 10 paket sabu. Keduanya dijanjikan oleh Upik (DPO) Upah sebesar Rp 30 Juta yang rencananya akan dibagi dua.

Upik yang merupakan teman terdakwa Sapran Aspriansyah. Menurutnya setelah sabu diambil akan dikirim ke Sampit dan mereka berdua akan mendapat upah sesuai kesepakatan. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru