Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajati Kalteng Resmikan Balai Rehabilitasi Napza Adyaksa dan Rumah Restorative Justice di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 15 November 2022 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Kalimantan Tengah, Pathor Rahman meresmikan balai rehabilitasi narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau Napza di Kasongan, Kabupaten Katingan, Selasa, 15 November 2022.

Untuk balai rehabilitasi Napza, menggunakan eks Hotel Katingan, Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kasongan, sedangkan rumah restorative justice berada di Desa Hampalit Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir yang peresmiannya secara simbolis dilakukan bersama-sama di Kasongan.

Kajati Kalteng, Pathor Rahman menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Katingan yang telah memberikan fasilitas untuk balai rehabilitasi Napza. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Katingan yang menginisiasi keberadaan balai rehabilitasi Napza Adyaksa dan rumah restorative justice di Katingan ini.

"Adanya  balai rehabilitasi napza ini menujukkan bahwa sudah mulai peduli bagaimana saudara-saudara kita yang tertimpa atau bernasib pecandu narkoba," kata Pathor Rahman.

Ia menceritakan, saat dirinya bertugas di Kajati Jawa Timur sebagai Asisten Tindak Pidana Umum, hal tersebut sudah pernah digagas di suatu acara oleh pengacara kondang di Jatim.

"Waktu itu juga hadir Wakapolri bersama pihak Kejaksaan Agung, sekitar tahun 2013 pernah dibicarakan bagaimana kita memberikan tempat yang baik untuk saudara kita yang tertimpa atau masuk dalam lingkungan yang membahayakan dirinya yaitu pecandu narkoba," katanya.

Dalam pertemuan itu, lanjut dia, ada yang mengatakan bahwa pecandu narkoba itu adalah orang yang sakit, sehingga harus disembuhkan.

"Bukan kita hukum, bukan pula kita taruh di penjara, dan kalau kita tarus di penjara berarti kita tidak menolong, tapi justru akan menularkan bagi teman temannya di pencara," ujarnya.

Namun, tahun berganti tahun, hal tersebut belum dapat diterapkan. "Akhir-akhir ini terutama saat kita RDP dengan Komisi III DPRD, bagaimana kita tidak merasakan rugi dua kali, maksudnya pecandu narkoba dihukum dan diberikan makan, namun setelah keluar diapun tidak lagi sehat normal. Sehingga rugi dua kali, karena yang bersangkutan tidak kembali sehat seperti sebelumnya," paparnya.

"Jadi Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat dengan pihak Polda dan juga Kejaksaan Tinggi diskusi bagaimana RUU tentang narkotika itu kita akan masukkan pecandu itu sebagai orang yang sakit yang harus kita angkat disembuhkan, bukan dipenjara," tambahnya.

Pada kesempatan ini, hadir Kepala BNNP, Sumirat, Bupati Katingan Sakariyas dan Wakil Bupati Sunardi Litang. Ada pula Wakil Bupati Kotim, Wakapolres Katingan Kompol Triyo Sugiyono, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit di Kasongan Mayor Chk Suryanto dan undangan lainnya. (ABDUL GOFUR/B-7)

Berita Terbaru