Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipikor Lapak PKL Yos Sudarso, Penasehat Hukum Sebut Keterangan Ahli Untungkan Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 18 November 2022 - 08:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya -  Henrico Fransiscust selaku Penasehat Hukum Yoneli Bungai terdakwa dalam perkara kontainer Lapak PKL Yos Sudarso menyebutkan Ahli yang dihadirkan pada persidangan lanjutan tersebut menguntungkan kliennya.

"Ahli yang dihadirkan dari Terdakwa Sonata Firdaus dan H Akhmad Gazali  menguntungkan klien kami sebagai kuasa bendahara kota," ujarnya saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 17 November 2022

Henricho mengungkapkan hal yang menguatkan adalah Ahli bahasa dan Ahli barang dan Jasa ketika disebut kegiatan pengadaan barang dan Jasa berjalan  berjalan dengan baik, berfungsi dan dan memberikan manfaat otomatis akan berkaitan dengan kliennya Yoneli Bungai.

Henricho berkeyakinan kliennya dapat bebas murni karena perkara tersebut merupakan administrasi karena barang tersebut sempurna.

"Kontainer tersebut berfungsi dan manfaatnya ada, maka dari itu hal yang menguntungkan Klien saya," jelasnya.

Perkara kasus korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017, mulai disidangkan.

Perkara tersebut menjerat tiga orang terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Akhmad Gazali selaku Pelaksana Pekerjaan dan Yoneli Bungai sebagai kuasa Bendahara Tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.286.127.300,-  sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru