Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beli Tanah Adat Berujung Somasi dan Pelaporan ke Polda Kalteng

  • Oleh Apriando
  • 23 November 2022 - 08:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - YBS melalui kuasa hukumnya, Nugraha Kalisa Marsetyo menyampaikan somasi atau peringatan kepada JHO selaku penjual sebidang tanah di wilayah Desa Mirah Kalanaman, Kabupaten Katingan.

Dalam somasinya memperingatkan agar JHO mengembalikan uang senilai Rp 280 juta kepada Kliennya YBS atas pembelian sebidang tanah, pembuatan parit dan pembelian kecambah.

"Setelah melakukan cek ke lapangan  tanah dengan Surat Keterangan Tanah Adat  (SKT-Adat) yang dijual masuk dalam kawasan hutan produksi. Kepala desa juga tidak mengakui menandatangani SKT Adat," kata Nugraha Kalisa Marsetyo didampingi Nopan, dan Elsa Situmorang, Selasa 22 November 2022

Menurutnya kedua pihak ini mengenal  dalam satu paguyuban.  Somasi tersebut dilayangkan pada 14 November 2022 dengan tempo waktu 7 hari, namun karena belum ada itikad baik untuk mengembalikan pihaknya akan menempuh upaya hukum.

Untuk itu Pihaknya akan melaporkan dugaan pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta melakukan upaya hukum Perdata.

M. H. Roy Sidabutar, merupakan paman dari YBS mengatakan, dalam dua hari ke depan akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalteng dan Dewan Adat Dayak (DAD). "Kami akan segera melaporkan kasus ini dalam dua hari ke depan," Beber Roy yang juga bagian dari Pengacara Law Office, yang lebih dikenal dengan sahabat kalibata.

Sementara itu JHO saat dikonfirmasi mengungkapkan, ia memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut supaya tidak ada yang dirugikan. Ia mengakui telah menjawab somasi yang dilayangkan kuasa hukum kepadanya.

"Somasi yang dikirim sudah dijawab, dan saya ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," Ujarnya, Selasa malam, 22 November 2022

Ia membenarkan telah menerima Uang Rp 280 Juta tersebut, namun dia berikan kepada pemilik lahan, parit sudah dikerjakan begitu juga kecambah sudah dibelinya. 

Dengan SKT yang diberikan memang bukan yang asli. Pihaknya belum dapat menyerahkan yang aslinya kepada YBS karena ada perjanjian ketika sudah lunas baru akan diberikan.

"Terkait ada pengaduan, itu adalah hak, namun alangkah baiknya jika hal tersebut diselesaikan dengan baik, untuk menemui titik terang bahkan kami siap mengembalikan uang yang diminta tapi dengan tempo waktu," Jelasnya.

Ia mengaku telah mempersiapkan sejumlah uang yang  akan diserahkan kepada YBS dari pemilik lahan. "Yang punya lahan juga mau mengembalikan dan saya tetap ada itikad baik agar permasalahan tersebut cepat selesai," pungkasnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru