Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terapkan Restorative Justice, 3 Warga Pencuri Sawit Bebas di Katingan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 November 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Tiga warga yang diamankan di Polsek Katingan Tengah, karena diduga mencuri buah sawit di lahan perusahaan besar swasta atau PBS akhirnya bebas karena adanya penerapan reatorative justice. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, Kamis 24 November 2022 mengatakan jika pihak Polres Katingan akhirnya menerapkan restorative justice pada kasus ini.

Pihaknya telah menjadi mediator antara tiga warga Batu Badinding yang diamankan dengan inisial D (26), HDP (53) dan YPH (43) yang semuanya merupakan warga Kecamatan Katingan Tengah dengan PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM). Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara restorative justice.

"Penyelesaian perkara pencurian tandan buah kelapa sawit PT PSAM, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya.

Dia menjelaskan pada Rabu, 23 November 2022 ketiga warga yang diamankan tersebut diduga melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka, dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 1.870 kilo gram.

Mereka melakukan panen buah dengan sebuah dodos dan sebuah tojok. Karena aksinya diketahui pihak perusahaan, dan merasa masih areal perusahan ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Katingan Tengah.

"Setelah kami lakukan mediasi antara pelaku dengan pihak perusahaan, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restorative dan dibuatkan surat pernyataan,” imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru