Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Permudah Pembayaran Uji KIR melalui QRIS

  • Oleh ANTARA
  • 11 Desember 2022 - 21:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya  - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mempermudah masyarakat dalam proses layanan uji KIR dengan menghadirkan pembayaran secara daring melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

"Pembayaran uji KIR di Terminal WA Gara sudah bisa dilakukan secara 'online' via bank Mandiri dengan memakai QRIS melalui Livin Mandiri," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Minggu.

Alman mengatakan, melalui Livin Mandiri  transaksi pembayaran bisa lebih mudah, karena di dalam aplikasi tersebut tersedia kode QRIS untuk melakukan pembayaran.

Dia mengatakan, selain mempermudah layanan, penggunaan pembayaran nontunai juga meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Setiap pembayaran yang dilakukan, nilai uang akan langsung masuk ke kas daerah.

"Bagi instansi, cari pembayaran ini lebih efektif, cepat, dan praktis. Bendahara UPT tak perlu lagi memegang uang tunai, karena uang dari masyarakat langsung masuk rekening kas daerah. Ini juga untuk meminimalkan potensi kecurangan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab," katanya.

Di sisi lain, Kadishub "Kota Cantik" ini juga meminta pemilik kendaraan roda empat atau lebih untuk melakukan uji KIR secara rutin guna memastikan kondisi kendaraan dalam kondisi layak jalan.

"Setiap kendaraan roda empat terutama yang digunakan untuk angkutan barang dan penumpang tak terkecuali angkutan daring wajib melakukan uji KIR," kata Alman

Dia menerangkan, uji KIR tersebut juga berfungsi untuk memastikan kendaraan layak jalan serta memberikan kepastian dan keyakinan terhadap keamanan kendaraan yang digunakan.

Dia mengingatkan bahwa penyedia jasa transportasi itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 53 ayat 1 disebutkan uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Sekalipun dalam sistem transportasi daring menggunakan kemitraan antara manajemen dan pengendara serta kendaraan pribadi sebagai transportasi, akan tetapi harus tetap mengikuti uji KIR sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2009 tersebut," katanya.

Alman menambahkan bahwa pihaknya menerapkan sistem kartu pintar atau "smart card" dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.

Penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.

Berita Terbaru