Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

AAUI Dukung Tugas Baru LPS jadi Penjamin Polis Asuransi

  • Oleh ANTARA
  • 17 Desember 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mendukung tugas baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjadi penjamin polis asuransi sesuai aturan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

"Ini karena setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta program penjaminan polis seperti dalam UU Nomor 40 Tahun 2014," ujar Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Jumat 16 Desember 2022.

Ia pun berharap penjaminan polis yang akan dilakukan LPS nantinya bisa mendorong tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, memberikan dampak positif terhadap perusahaan dan industri asuransi, serta mengembalikan citra perusahaan asuransi.

Kendati demikian, AAUI memberikan beberapa usulan yakni penyelenggaraan penjamin polis oleh LPS harus dilakukan dengan benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi, baik asuransi umum, jiwa, maupun syariah.

Dengan demikian, diharapkan terdapat pihak yang kapabel dan kompeten dalam menangani hal tersebut, terutama mengenai ketentuan produk yang dijamin dan besaran nilai yang dijamin.

Bern juga berharap LPS nantinya bisa mengelola risiko asuransi dengan baik dan menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusahaan asuransi.

Terkait waktu lima tahun yang diperlukan untuk penyesuaian tugas baru LPS, dirinya menilai jangka waktu tersebut sudah cukup untuk mempersiapkan segalanya.

"Dengan begitu nantinya LPS bisa menjadi lembaga yang kuat dan bisa menjamin polis asuransi, serta diharapkan berperan dalam menjaga polis-polis nasabah jika sewaktu perusahaan mengalami kendala," tuturnya.

Wakil Ketua AAUI Bidang Information and Applied Technology Dody Dalimunthe menambahkan AAUI merupakan salah satu asosiasi yang menginisiasi agar penjaminan polis asuransi oleh sebuah lembaga dilakukan.

"Masyarakat memang mengharapkan metode penjaminan seperti halnya di perbankan, maka kemudian dalam ini adalah hal yang paling tepat yang sudah dilakukan pemerintah," katanya.

Namun demikian, dia berharap waktu persiapan tugas baru LPS menjamin polis asuransi tidak lebih dari lima tahun atau bahkan lebih cepat agar masyarakat bisa langsung merasakan penjaminan tersebut.

ANTARA


TAGS:

Berita Terbaru