Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ramai-Ramai Terjebak Investasi Berkedok Robot Trading

  • Oleh ANTARA
  • 31 Desember 2022 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Sepanjang tahun 2022 banyak peristiwa yang mewarnai penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus penipuan investasi lewat perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Sebut saja kasus opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai afiliator, yakni penipuan investasi berkedok trading, namun belakangan diketahui adalah judi daring.

Korban penipuan investasi ini mencapai 144 orang, dengan total kerugian sebesar Rp83,3 miliar.

Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Februari dan tuntas setelah perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pertengahan Agustus 2022.

Hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan para korban, aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana yang dibuka pada perdagangan yang ditentukan trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh Indra Kenz sebagai afiliator melalui media sosial, seperti kanal YouTube, Instagram dan Telegram.

Indra Kenz yang kala itu orbit sebagai YouTuber “crazy rich Medan’ mempengaruhi masyarakat lewat pamer kekayaan, yang katanya didapat dari investasi di Binomo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, aset Indra Kenz yang terkait dengan Binomo disita penyidik untuk diserahkan kepada negara.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar dan masih banyak lainnya. Total seluruh aset hasil kejahatan yang disita sekitar Rp65,2 miliar.

Selain Indra Kenz, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan ( Senior Manager Binomo Indonesia), Wiky Mahardika Madara (admin akun trading Telegram milik Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (guru trading Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik dari Indra Kenz), Vanessa Khong (mantan tunangan Indra Kenz), serta Rudiyanto Pei (ayah dari Vanessa Khong).

Berita Terbaru