Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kakek 51 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Kobar

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 03 Januari 2023 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang anak di bawah umur diduga dicabuli dan disetubuhi oleh seorang kakek di wiliyah Kabupaten Kotawaringin Barat. 

Pelaku ialah seorang kakek. Pelaku melakukan hal yang tidak manusiawi itu kepada anak berusia 11 tahun. 

Pelaku pertama kali melakukan pencabulan pada Kamis, 29 Desember 2022 di sawitan sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mencabuli korban di dekat rumahnya di wilayah Kecamatan Arut Selatan. 

Pelaku menyetubuhi korban lagi pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di rumput ilalang belakang rumah pelaku.

Aksinya berawal dari korban yang bermain tak jauh dari rumah pelaku di sawitan dan duduk di bawah pohon sambil bermain handphone. 

Namun tiba-tiba tersangka datang untuk mengajak korban ke belakang sawitan untuk melihat pemandangan. Korban sempat menolak, tapi dibujuk dengan dibelikannya es krim. 

Kemudian pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mengajak korban menonton film dewasa dan menyetubuhi korban.

Setelah itu korban diajak bermin di semak-semak, tapi korban menolak, namun korban ditarik oleh pelaku secara paksa.

Korban didorong hingga terjatuh, dipaksa membuja celana dan baju serta meraba payudara hingga mencium pipi korban. Saat itu korban sempat memakai celananya kembali dan kabur.

Lalu, korban tersandung kayu lalu korban mengambilnya dan memukul tersangka tapi sempat ditangkis oleh pelaku. 

Kemudian tersangka membuka celananya dan memperlihatkan kemaluannya pada korban. Lalu, memaksa korban untuk membuka celana serta menyetubuhi korban. 

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun dan memberikan korban uang 100.000.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka mendapatkan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (MAGANG-1)

Berita Terbaru