Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Waris Keberatan Klaim Tanah Gunakan Sertifikat Hak Pakai Sudah Mati

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 06 Januari 2023 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Salah satu ahli waris, Kristiawon Bangkan, pemilik sah kavling tanah di Jalan Induk Tampung Penyang, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya merasa dirugikan sekaligus keberatan adanya seseorang mengklaim tanahnya menggunakan sertifikat hak pakai, yang notabene jangka waktu diberikan telah berakhir alias mati.

Kristiawon merupakan salah satu pemegang ahli waris dari orangtuanya Alm Helmuth Kaut pemegang SK BPN KP. 185.59301.I.III.1989 tanggal 17 Maret 1988 dan SK Walikota Palangka Raya pada 17 Februari 1998.

"Kami merasa keberatan atas klaim menggunakan sertifikat hak pakai sudah mati. Saat itu pihak BPN menitik koordinat sertifikat hak pakai itu tanpa sepengetahuan ahli waris," kata Kristiawon, Jumat, 6 Januari 2023.

Atas permasalahan itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa, di kantor BPN setempat.

Namun, dalam mediasi tidak mendapat titik terang maupun kesepakatan karena pemegang sertifikat hak pakai atas nama Ir, Zulkarnain tidak hadir dan diwakilkan oleh pihak kedua yang membeli tanah tersebut. Mediasi kedua akan dilanjutkan pada  Jumat 12 Januari 2023.

Pemberitaan sebelumnya, penerbitan sertifikat hak pakai di Jalan Induk Tampung Penyang Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya disoal. Lantaran, penitikan koordinat yang dilakukan BPN diduga tanpa sepengetahuan pemilik lahan atau ahli waris.

"Tanah seluas 600 M2 di Jalan Tampung Penyang itu merupakan milik  orang tua saya (alm Helmuth Kaut), ternyata di lahan itu terbit sertifikat hak pakai nomor 2108 atas nama Ir. Zulkarnain," kata ahli waris, Kristiawon Bangkan, Jumat, 25 November 2022.

Atas terbitnya sertifikat hak pakai di dalam kepemilikan hak kavling kawasan komplek Tajahan Antang tersebut kata Kristiawon, pihaknya merasa dirugikan.

"Karena sepengetahuan saya sebagai ahli waris, orang tua saya tidak pernah menjual tanah atas nama Ir Zulkarnain," tegas Awon sapaan akrabnya. (PARLIN TAMBUNAN/H)

Berita Terbaru