Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Sampaikan 9 Buah Raperda ini ke DPRD

  • Oleh Norhasanah
  • 10 Januari 2023 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara sampaikan 9 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sukamara dalam  rapat paripurna pada Selasa, 10 Januari 2023.

Bupati Sukamara Windu Subagio mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan 9 buah rancangan peraturan daerah kepada anggota dewan perwakilan rakyat.

"Sembilan buah Raperda yang kami sampaikan akan dibahas dalam tahapan-tahapan pembahasan sidang DPRD," kata Windu Subagio.

Sembilan buah Raperda tersebut adalah, 

Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara.

  • Raperda tentang perubahan bentuk perseroan terbatas Bank pengkreditan rakyat Artha Sukma menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Arta Sukma.

  • Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum desa

  • Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 4 tahun 2019 tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Sukamara tahun 2024.

  • Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung

  • Raperda tentang perparkiran

  • Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan

  • Raperda tentang kawasan tanpa

  • Raperda tentang pelayanan publik

    "Apabila nanti dapat diterapkan, besar harapan kami dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Sukamara, khsusnya terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sukamara," tukas Windu Subagio. (NORHASANAH/B-5)

    Berita Terbaru