Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

5 Tersangka Pencurian Sawit Positif Gunakan Narkoba

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Januari 2023 - 20:31 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ternyata 5 dari 21 pelaku pencurian buah sawit yang terjadi di PT. GSYM, Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat yang ditangkap anggota Polres Kobar 11 Januari 2023 diketahui menggunakan narkoba.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin, 16 Januari 2023 menjelaskan hak tersebut diketahui pasca pengecekan urine para tersangka beberapa saat usai tertangkap dan dibawa ke Mapolres Kobar.

"Walau demikian, dalam kasus ini kami masih fokus mendalami tindak pidana pencurian sawit yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.

Kapolres menjelaskan sebenarnya tindakan penangkapan para tersangka tersebut merupakan opsi terakhir lantaran mereka dianggap tidak mengindahkan sosialisasi bahwa pencurian buah sawit yang dilakukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Bila ada permasalahan klaim lahan dan sebagainya, kami juga mengimbau agar bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku. Karena setelah beberapa kali imbauan agar tidak melakukan pencurian ini tidak diindahkan, bahkan aksi tersebht semakin massif dan melibatkan massa yang semakin banyak, untuk menegakkan hukum yang berlaku, maka kami lakukan penindakan berupa penangkapan," jelasnya.

Dibetitakan, total tandan buah segar (TBS) yang berhasil dicuri para pelaku dalam beberapa hari aksinya yaitu tanggal 8 hingga 11 Januari 2023 seberat 122.265 kg.

Dalam aksinya para tersangka sejak tanggal 4 Januari 2023 mendirikan pondok di area lahan PT. GSYM dengan tujuan melakukan klaim lahan. Namun lantaran tujuan mereka belum tercapai, untuk melakukan klaim lahan, sejak 8 Januari 2023 para tersangka mulai memanen sawit secara illegal di area kebun.

"Para tersangka melakukan pemanenan dan hasilnya kemudian dimuat dalam 10 mobil pikap dan dijual. Hasil penjualan pada aksi pencurian pada hari pertama tanggal 8 Januari masing-masing para tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 235.000. Untuk tanggal 9 Januari para tersangka mendapat hasil penjualan sebesar Rp 256.000. Namun pada tanggal 11 Januari TBS yang dicuri belum semlat dijual karena keburu ditangkap," jelasnya.

Akibat aksi pencurian buah sawit tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 293.436.000 dengan total TBS yang dicuri seberat 122.265 kg.

Atas aksi pencurian ini, para tersangka  dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/R)

Berita Terbaru