Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Izin, Satpol PP Kobar Bongkar 12 Tiang Reklame

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Januari 2023 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran tidak memiliki izin pemasangan, 12 tiang reklame yang berlokasi di Jalan Iskandar, area Bundaran Pancasila, Pangkalan Bun, dibongkar dan disita oleh Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis, 19 Januari 2023.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menjelaskan pelaksanaan penertiban tiang reklame tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame.

"Berdasarkan koordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kobar, reklame tersebut tidak memiliki izin pemasangan," jelas Majerum Purni.

Menurut Majerum Purni, karena tidak memiliki izin pemasangan, maka reklame tersebut harus dibongkar, lantaran dianggap tidak memenuhi aturan yang berlaku mengenai pemasangan reklame di tempat umum.

Majerum Purni menjelaskan menggunakan sebuah alat berat, truk dan mobil patroli tiang reklame tersebut dicabut dan disita.

"Barang bukti berupa tiang reklame diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar dan berita acara terkait pembongkaran dan penyitaan sudah dibuat," jelas Majerum Purni. (WAHYU KRIDA/J)

Berita Terbaru