Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melamar Kerja tak Ditanggapi lalu Ancam dengan Pisau, Perkara Tersangka Dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Oleh Apriando
  • 26 Januari 2023 - 20:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Timur atas nama Tersangka K yang disangka melakukan tindak pidana pengancaman melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke 1e KUHP dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan penghentian berdasarkan keadilan Restoratif tersebut dengan pertimbangan yakni Tersangka baru Pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp. 2.500.000 dan telah tercapai perdamaian antara Korban,” kata Dodik dalam sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Januari 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana telah menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan tersebut. Dalam ekspose secara virtual dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti,, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Pathor Rahman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Budi Hartawan Panjaitan, Aspidum, Kajari Barito Timur dan Kajari Murung Raya.

Adapun kronologi tindak pidana pengancaman yang dilakukan tersangka K, yakni pada 14 September 2022 saat korban sedang tidur kamar mess PT. Sentosa Laju Sejahtera. Tersangka menggedor pintu korban, dalam aroma mulutnya tercium bau alkohol.

Tersangka menarik baju korban dan korban mendorong tersangka karena kaget. Keributan itu membuat penghuni mess lainnya terbangun dan langsung menenangkan tersangka. Tersangka turun ke bawah tangga sembari mengayunkan pisau dan dan berteriak memanggil korban.

Tujuan tersangka menemui Korban S pada 14 September 2022 di Mess PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) tersebut karena kesal setelah sebelumnya pernah mengirimkan surat lamaran pekerjaan dirinya kepada PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS) namun tidak pernah ada tanggapan balasan atau panggilan oleh PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS). (APRIANDO/J)

Berita Terbaru