Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PT Susantri selalu Mangkir dari Panggilan Dewan

  • 23 Februari 2016 - 21:40 WIB

KEBERADAAN investor perkebuanan besar sawit PT Susantri di Desa Tumbang Poroh, Kecamatan Kapuas Hulu sejak 2006 hingga sekarang masih mengatongi izin lokasi dan statusnya tidak pernah ditingkatkan.

Lalu banyak kewajiban yang tidak bisa dipenuhi perusahaan seperti pene'rangan, plasma, dan sengketa lahan tidak pernah terselesaikan, sehingga wajar jika selalu diundang rapat bersama dewan selalu mangkir.

Misalnya saat rapat deng'ar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I Kapuas dengan masyarakat Desa Tumbang Poroh, Selasa (23/2/2016).

'Sejak 2006 hingga sekarang hanya mengantongi izin lokasi, jadi sudah berapa kali perpanjangan,' tegas Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Robert Linuh Geru'ng.

Diketahui, kegiatan perkebunan saat ini sudah panen, namun kenapa izin lokasi tidak pernah diupayakan untuk ditingkatkan.

Clear in claen lahan diwajibkan sebagai dasar syarat perizianan ditingkatkan, namun faktanya sampai saat ini masih belum selesai.

Sementara itu Ketua BPD Desa Tumbang Poroh, Udha secara tegas menyatakan kemangkiran perwakilan PT Susantri itu memang benar adanya.

' Kewajiban terhadap lingkungan dan sengketa lahan tidak pernah terselesaikan,' ujarnya.

'Salah satu faktor mang'kir'nya perusahaan itu selain kewajiban terhadap lingkungan juga kewajiban kepada saya atas ganti rugi lahan belum dibayarkan,' tegasnya. (PP/B-6)

Berita Terbaru