Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria di Timpah Diringkus Polisi Karena Miliki 7,44 Gram Sabu

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 03 Februari 2023 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial S (49) warga Kecamatan Timpah diringkus aparat kepolisian, atas kepemilikan tiga paket plastik klip berisi kristal bening di duga sabu dengan berat kurang lebih 7,44 gram.

Polisian meringkus pelaku di sebuah rumah jaga walet Jalan Lintas Timpah - Pujon, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini penyidikan mendalam masih dilakukan terhadap tersangka.

"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata AKP Subandi, Jumat, 3 Februari 2023.

Kasat menjelaskan uraian singkat penangkapan pelaku di lokasi tersebut pada 26 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapati pelaku menyimpan sabu tiga paket dan diamankan ke Polsek Timpah.

"Selain sabu tersebut, barang bukti lain berupa dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu buah botol plastik warna putih," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/H)

Berita Terbaru