Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga Amankan Pria Pemilik Sabu ini

  • Oleh Agus Fataroni Mustova
  • 04 Februari 2023 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belum puas akan tertangkapnya terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial Li, petugas kembali menangkap terduga pelaku lainnya yang berinisial JW (34).

Di wilayah satu kecamatan dengan Li yang terletak di Kecamatan Pahandut, petugas akhirnya berhasil mengungkap transaksi terlarang bagi masyarakat tersebut.

Bahkan berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan tersebut hanya selisih beberapa jam dari penangkapan pelaku sebelumnya yang berinisial Li.

"Dari pelaku JW ini, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya telah mengamankan serbuk kristal yang juga diduga kuat adalah Narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket," ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kasatresnarkoba AKP GS Rahail, Sabtu 4 Februari 2023 pagi.

Dalam tangkapan tersebut di dapati barang bukti yang cukup banyak, dimana ditemukan dalam bentuk paket kecil dengan berat 8,14 gram.

"Untuk diketahui rekan-rekan, dari 4 paket ini memiliki berat kotor yang terbilang cukup lumayan yaitu berat kotornya adalah 8,14 gram sabu," bebernya didepan para wartawan.

Sebelum diamankan, tegas Rahail, pihaknya kembali menanyakan perihal ditemukannya barang tersebut dan JW akhirnya menyampaikan jika serbuk kristal ini memang miliknya.

"Atas perbuatannya ini, pelaku JW akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun sanksi hukumannya yaitu pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (AGUS/J)

Berita Terbaru