Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akad Nikah Gratis di Arut Selatan, Ini Dia Syarat dan Ketentuannya

  • Oleh Nurita Fitriyastuti
  • 06 Februari 2023 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangakalan Bun - Manusia adalah makhluk hidup yang membutuhkan interaksi sosial maupun ingin memiliki keturunan dalam kehidupannya. Salah satu untuk mewujudkan kebutuhan tersebut dengan melaksanakan pernikahan terhadap lawan jenis. 

Begitu pula melaksanakan akad nikah di seluruh kecamatan Indonesia bisa secara gratis dengan syarat tertentu, termasuk di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). 

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arut Selatan Abdul Azim SHI mengungkapkan pada Senin, 6 Februari 2023 bahwa mengadakan akad nikah di KUA tidak dipungut biaya. 

"Ya memang sesuai aturannya bahwa jika seseorang yang akan melangsungkan pernikahannya di kantor KUA di jam kerja, hari kerja maka berlaku nol rupiah itu, gratis" ungkapnya. 

Kantor KUA di Kecamatan Arut Selatan buka hari Senin-Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu tutup. 

Kemudian Kepala KUA Kecamatan Arut Selatan menambahkan bahwa tidak akan dipungut biaya dan diperbolehkan menikah di rumah bagi keluarga yang tidak mampu dengan melampirkan surat pernyataan tidak mampu. 

Pendaftaran pernikahan sekarang sangat mudah dijangkau bisa dilakukan secara online. Kepada calon pasangan wajib mendaftar secara online di simkah4.kemenag.go.id

Pihak KUA Kecamatan Arur Selatan siap membantu jika memang masyarakat Kobar mengalami kendala saat pendaftaran atau kesulitan dalam mengumpulkan berkas. 

Berikut persyaratan pendaftaran pernikahan di KUA Kecamatan Arut Selatan: 

-Fotocopy KTP (Catin dan Orang Tua)

-Fotocopy KK, Akta Kelahiran, Ijazah

-Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai 10.000 diketahui RT dan Kades/Lurah

-Pengantar kelurahan/desa

-Surat rekomendasi pindah nikah dari KUA setempat bagi yang berasal dari luar Kecamatan Arut Selatan

-Membawa Akta Cerai (asli) bagi cerai hidup / fotocopy Akta Kematian bagi yang pernah cerai mati

-Pas foto ( 4x6 1 lembar, 2x3 4 lembar)

-Surat keterangan kesehatan dan suntik TT

Pendaftaran di bawah 10 Hari Kerja wajib melampirkan Surat Dispensasi Kecamatan. (NURITA/J)

Berita Terbaru